JAKARTA - Polisi menetapkan G (18) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap balita berinisial A (2) di Jatisampurna, Kota Bekasi. G yang merupakan paman korban ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
“Sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita lakukan gelar perkara,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2026).
Andi juga memastikan polisi telah meminta keterangan dari terduga pelaku setelah sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, ia belum merinci lebih lanjut perkembangan kasus tersebut.
“Dia sudah sadar, sudah kita mintai keterangan,” singkat Andi.
Sebelumnya, balita berinisial A yang berusia 2 tahun ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kontrakan di kawasan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Rabu (27/5/2026) malam. Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka tusuk.
Ketua RT setempat, Taufik Hidayat mengatakan, dirinya mendengar teriakan dari kontrakan tersebut pada malam kejadian. Ia bersama warga kemudian bergegas menuju lokasi.
“Kami mendengar suara teriak dan tangisan dari anak penghuni kontrakan. Kami langsung lari ke lokasi dan melihat kondisinya sudah seperti itu,” kata Taufik, Kamis (28/5/2026).
Setibanya di lokasi, Taufik melihat korban sudah dalam kondisi bersimbah darah akibat luka tusukan. Warga juga mendapati G tergeletak dengan kondisi penuh darah.
“Tubuh A ditemukan mengalami luka tusuk parah hingga bagian organ dalam keluar. Sementara G mengalami luka sayatan di bagian leher yang diduga akibat senjata tajam. Darah di lantai sangat banyak,” katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.