Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Kenakan Jaket Ojol saat Akan Bacakan Pledoi

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2026 |10:52 WIB
Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Kenakan Jaket Ojol saat Akan Bacakan Pledoi
Nadiem Kenakan Jaket Ojol saat Akan Bacakan Pledoi/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim terlihat mengenakan jaket ojek online (ojol) pada Selasa (2/6/2025).

Hal itu terjadi menjelang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Pantauan Okezone di lokasi, setibanya Nadiem di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat langsung disambut sejumlah kerabat hingga sejumlah pengendara ojol.

Nadiem pun kemudian terlihat menyalami beberapa kerabat yang sudah ada di lokasi terlebih dulu sejak pagi.

Sebelum memasuki ruang sidang, sejumlah ojol sudah bersiap di depan pintu. Nadiem pun menyalami satu per satu dari mereka.

Saat giliran Mulyono yang dikenal sebagai Gojek 001, ia tidak hanya menyapa Nadiem. Setelah berpelukan, Mulyono melepas jaket ojolnya dan mengenakan kepada Nadiem.

Dengan tersenyum, Nadiem mengenakan jaket tersebut yang kemudian mendapat respons tepuk tangan dari ojol yang ada di dekatnya.

"Justice for Nadiem," teriak ojol.

Nadiem kemudian beranjak memasuki ruang sidang. Di sana, kerabat dengan dress code baju putih menyambutnya dengan tepuk tangan.

Nadiem Dituntut 18 Tahun

Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.

"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, Rabu (13/5).

 

Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.

Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun).

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement