JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menegaskan, bahwa selama pemeriksaan, kliennya tidak mendapat pertanyaan terkait dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidik lebih banyak mendalami kebijakan pembagian kuota haji yang telah beberapa kali ditanyakan sebelumnya.
"Hampir tidak ada pertanyaan yang baru dan sampai pemeriksaan tadi, tidak ada sama sekali konfirmasi aliran (dana) terhadap beliau," ujar Melissa kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Melissa juga mengklaim tidak terdapat bukti komunikasi maupun perintah dari Yaqut untuk memperoleh aliran dana. Ia menegaskan bahwa kebijakan penambahan kuota haji merupakan hasil kajian Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
"Sebagai bagian yang memiliki tupoksi untuk membuat rumusan dan kajian terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji," tuturnya.
Lebih lanjut, Melissa menyebut Yaqut baru mengetahui adanya dugaan permintaan dana yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) setelah kembali dari Eropa. Saat itu, kata dia, Yaqut langsung menyampaikan keberatannya dalam rapat bersama Ditjen PHU dan Pansus Haji serta meminta pihak yang menerima dana untuk mengembalikannya.
"Beliau sampaikan, 'Siapapun yang menerima aliran uang untuk segera disampaikan pada saat pertemuan itu. Silakan letakkan di meja, silakan disampaikan. Kalau kalian malu, sampaikan langsung kepada saya'," kata Melissa menirukan pernyataan kliennya.
Atas dasar itu, Melissa mempertanyakan mengapa hingga kini pihak-pihak yang disebut telah menerima aliran dana belum diproses hukum.
"Itu menjadi tanda tanya kita juga. Karena dari KPK sudah menyampaikan ada pihak-pihak yang menerima. Kemudian pihak-pihak itu juga sudah mengaku menerima, tetapi sampai hari ini tidak dilakukan proses hukum. Tentu kita juga mempertanyakan jangan sampai ada disparitas penegakan hukum," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.