Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sebut Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp35,7 Miliar

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2026 |23:10 WIB
KPK Sebut Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp35,7 Miliar
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (foto: Okezone)
A
A
A

KPK mengungkap perkara ini bermula dari keinginan Bupati Lamongan saat itu, FD, untuk membangun gedung perkantoran pemerintah daerah. Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan.

Pada periode 5 Mei hingga 22 Juni 2017, dilakukan proses lelang pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Dari proses tersebut, PT AB KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Selanjutnya, HDH menandatangani kontrak pekerjaan dengan nilai mencapai Rp151,24 miliar. Namun, KPK menduga proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Achmad.

Penyidik juga menemukan indikasi adanya pengondisian proyek sejak tahap perencanaan. ABD diduga telah diminta menjadi kontraktor pelaksana jauh sebelum proses lelang dimulai. Sementara itu, SKM diduga menerima sejumlah uang dari pihak pemenang lelang. KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement