"Menimbang bahwa berkat uraian pertimbangan tersebut di atas, maka sepanjang seperti itu permohonan pemohon angka 6 yaitu agar pengadilan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2006, karena beralasan hukum dan demi kepastian hukum, maka patut untuk dikabulkan," jelasnya.
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian, maka biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada termohon. Memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 158 dan peraturan perundangan lain yang bersangkutan," kata hakim Suparna.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.