Kartu ATM korban kemudian diserahkan kepada SJ, sementara laptop dan DVR dibuang ke aliran Kalimalang. Pelaku juga membakar pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi.
Menurut Sumarni, seluruh rangkaian peristiwa tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pembunuhan telah direncanakan dengan matang. “Dugaan sementara, motif utamanya adalah konflik pribadi yang berkepanjangan dan keinginan untuk menguasai harta milik korban. Namun, penyidikan masih terus kami dalami,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan SJ dan HW sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Sumarni.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.