“Kowani optimistis dapat segera berlari kencang mengembalikan fungsinya sebagai mitra strategis pemerintah, sekaligus menjadi wadah inklusif yang berdampak nyata bagi kemajuan perempuan Indonesia,”pungkasnya.
Sekadar diketahui, sebelum KLB digelar, Kementerian Hukum RI telah mengklarifikasi bahwa komposisi 19 anggota Dewan Pimpinan yang menginisiasi KLB secara legal-formal tetap diakui sah, memberikan landasan konstitusional yang kuat bagi seluruh proses.
Proses pemilihan berlangsung transparan dan partisipatif, dengan seluruh organisasi anggota aktif memiliki hak suara penuh.
Yenny Wahid terpilih dengan dukungan lebih dari dua pertiga anggota aktif, melampaui kuorum konstitusional yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar Bab V Pasal 13 Ayat 6 serta Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 16 Ayat 8 menjadikan hasil KLB ini sah, mengikat, dan legitimate di mata seluruh anggota Kowani.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.