Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Kacab Bank Menangis 3 Prajurit TNI Lolos Pembunuhan Berencana, Keluarga Minta Oditur Banding!

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2026 |03:00 WIB
Istri Kacab Bank Menangis 3 Prajurit TNI Lolos Pembunuhan Berencana, Keluarga Minta Oditur Banding!
Istri Kacab Bank Menangis 3 Prajurit TNI Lolos Pembunuhan Berencana/Okezone
A
A
A

Sekadar informasi, tiga prajurit TNI yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, divonis 1 hingga 13 tahun penjara dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Mohammad Ilham Pradipta. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).

Majelis hakim menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair yang diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 458 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain yang menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan kesatu subsidair berdasarkan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 451 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement