Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Kacab Bank Menangis 3 Prajurit TNI Lolos Pembunuhan Berencana, Keluarga Minta Oditur Banding!

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2026 |03:00 WIB
Istri Kacab Bank Menangis 3 Prajurit TNI Lolos Pembunuhan Berencana, Keluarga Minta Oditur Banding!
Istri Kacab Bank Menangis 3 Prajurit TNI Lolos Pembunuhan Berencana/Okezone
A
A
A

Rincian vonis:

1. Serka Mochamad Nasir

Terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan biasa.

Vonis: 13 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi Rp750 juta subsider 7 bulan penjara.

2. Kopda Feri Herianto

Terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian.

Vonis: 7 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.

3. Serka Frengky Yaru

Terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian.

Vonis: 1 tahun penjara tanpa pidana tambahan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement