Rincian vonis:
1. Serka Mochamad Nasir
Terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan biasa.
Vonis: 13 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi Rp750 juta subsider 7 bulan penjara.
2. Kopda Feri Herianto
Terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian.
Vonis: 7 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.
3. Serka Frengky Yaru
Terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian.
Vonis: 1 tahun penjara tanpa pidana tambahan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.