Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sindiran Menohok Noel ke Tersangka Korupsi MBG Dadan Cs: Memprihatinkan!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2026 |17:20 WIB
Sindiran Menohok Noel ke Tersangka Korupsi MBG Dadan Cs: Memprihatinkan!
Immanuel Ebenezer alias Noel/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menanggapi kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang menjerat Dadan Hindayana dan dua tersangka lainnya.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

"Ya ini juga memprihatinkan,” ujar Noel Ebenezer usai sidang vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Noel menilai, perkara itu telah menciderai kerja Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait perkara tersebut.

“Pak Prabowo luar biasa bekerja untuk bangsa ini dan rakyat ini, ya tercederai dengan... ya mungkin, saya tidak mau memberi sebuah kesimpulan ya, karena ini kan masih dalam proses hukum. Saya tidak berani terlalu masuk ke sana,” ucapnya.

“Tapi yang pasti, ya kita pejabat ini kadang-kadang lengah dengan hal-hal yang seperti itu,” tutup Noel.

Sebelumnya, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

 

Selain itu, Noel juga dikenakan pidana tambaha sejumlah Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Noel juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,4 miliar. Apabila tidak dapat membayar uang pengganti dalam 1 bulan setelah putusan, harta benda Noel dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Bila Noel tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement