JAKARTA — Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta Saiful Mujani menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam 30 menit di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026). Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan penghasutan atas pernyataannya mengenai seruan penggulingan pemerintahan.
Saiful tiba memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WIB dan pemeriksaan berakhir pada pukul 16.30 WIB. Usai pemeriksaan, ia mengungkapkan penyidik mengajukan sebanyak 37 pertanyaan.
"Ada ya 37 pertanyaan. Yang didalami terutama pernyataan saya yang beredar di media itu, media sosial yang viral itu. Itu dikonfirmasi saja apakah itu pernyataan saya benar atau tidak seperti itu, terus kemudian maksudnya apa, dan seterusnya. Ya jadi itu saja," kata Saiful.
Menurut Saiful, penyidik meminta penjelasan terkait pernyataannya yang menanyakan kemungkinan mengonsolidasikan kekuatan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
"Cuma pertanyaan saya, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri kita untuk menjatuhkan Prabowo? Itu kan pertanyaan saya. Nah, itu saya diminta penjelasan. Saya bilang saya bertanya seperti itu, itu bentuknya pertanyaan karena mengonsolidasikan diri menjadi kekuatan besar itu tidak mudah," ujarnya.
Ia menegaskan pernyataan tersebut merupakan pertanyaan terbuka kepada publik dalam konteks diskusi politik, bukan sebuah ajakan untuk menggulingkan pemerintah sebagaimana yang dituduhkan pelapor.
"Itu pertanyaan terbuka terhadap publik. Publik yang namanya melihat tidak ada alternatif lain untuk menghentikan Prabowo kecuali dengan aksi-aksi. Pertanyaannya, bisa tidak aksi-aksi itu dilakukan efektif dan seterusnya? Yang jawab siapa? Ya tanyalah sama semua publik ini, pertanyaan itu jawabannya publik," kata Saiful.
Saiful didampingi tim kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi, termasuk Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan. Menurut Fadhil, terdapat empat laporan polisi yang dilayangkan terhadap sejumlah akademisi, aktivis, dan pengamat yang hadir dalam forum halal bihalal di Komunitas Utan Kayu pada 31 Maret 2026.
Keterangan yang disampaikan Saiful kepada penyidik menunjukkan tidak adanya unsur penghasutan sebagaimana yang dilaporkan. "Profesor Saiful Mujani tidak sama sekali mengajak, tidak sama sekali mendorong, tidak sama sekali apalagi memaksa orang untuk melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum atau menggulingkan kekuasaan. Yang ada adalah analisa politik berdasarkan riwayat keilmuan beliau dan juga pertanyaan reflektif berdasarkan diskusi yang ada di situ," ujar Fadhil.
Sementara perwakilan YLBHI, Arif Maulana, menilai pernyataan Saiful merupakan bentuk pendapat dan ekspresi seorang akademisi yang dilindungi konstitusi. Ia berharap kepolisian tidak melanjutkan proses hukum tersebut karena menilai unsur pidana penghasutan tidak terpenuhi.
"Pernyataan beliau dalam forum tersebut itu adalah bagian dari pendapat, bagian dari ekspresi beliau sebagai seorang ahli politik menyampaikan pandangannya terkait dengan situasi politik hari ini, pemerintahan hari ini, dan itu sah. Itu dilindungi oleh Konstitusi dan itu bagian dari demokrasi," kata Arif.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.