Disebutkan, bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian yang menjalankan misi mereka untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, khususnya Resolusi 1701 yang mengakhiri perang antara Israel dan Lebanon pada tahun 2006.
Kemenlu Lebanon saat ini sedang menunggu hasil penyelidikan atas serangan tersebut dan menyatakan solidaritas dengan kepemimpinan UNIFIL, sambil mendoakan kesembuhan yang cepat bagi dua pasukan penjaga perdamaian yang terluka.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.