Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkum Ungkap 8 Ribu Orang Ajukan Permohonan Cabut Status WNI, Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2026 |17:33 WIB
Kemenkum Ungkap 8 Ribu Orang Ajukan Permohonan Cabut Status WNI, Ini Alasannya
Kemenkum ungkap 8 ribu orang ajukan permohonan cabut status WNI (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut, Dulyono menyampaikan pemerintah menginginkan agar orang yang mendapatkan kewarganegaraan maupun yang akan melepaskannya benar-benar tidak meninggalkan permasalahan.

“Terutama masalah hukum, utang piutang, pajak, dan lain sebagainya. Karena ternyata setelah ada proses clearance dari kementerian dan lembaga terkait, ada beberapa pemohon yang memang masih memiliki piutang pajak. Ada juga, mohon maaf, yang terlibat kasus hukum seperti pembunuhan,” ucap Dulyono.

“Nah, kalau seumpamanya permohonan kehilangan kewarganegaraannya langsung dieksekusi atau diberikan, maka pemerintah Indonesia akan susah untuk mengejar yang bersangkutan. Apalagi jika statusnya sudah menjadi tersangka atau terpidana. Ketika kita tidak memiliki hubungan diplomatik atau perjanjian bilateral tertentu dengan negara tujuan mereka, itu akan menyulitkan,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement