JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi baru di lingkungan dua badan usaha milik negara (BUMN). Pada Jumat (5/6/2026), juru bicara KPK mengungkapkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru di lingkungan dua perusahaan pelat merah tersebut.
"Benar, KPK memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Pengadaan notifikasi yang diduga dikorupsi itu berupa pemberitahuan via SMS dan WhatsApp.
Budi menegaskan, sprindik yang terbit ini masih umum atau belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir dua triliun rupiah," ujarnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.