JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan negara hasil penindakan kasus korupsi pada periode Juni 2026. Pada lelang kali ini, KPK menawarkan 106 lot aset dari 26 perkara korupsi dengan total nilai Rp311 miliar.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno mengatakan masyarakat sudah bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang yang akan dimulai pada 18 Juni 2026 mendatang. Lelang akan dilaksanakan serentak secara daring melalui situs lelang milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), lelang.go.id.
"Lelangnya sendiri akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026. Ini lelangnya seperti biasa kita melalui online di web-nya DJKN di lelang.go.id. Nanti para peserta lelang, calon peserta lelang, silakan mendaftar terlebih dahulu," ujar Mungki di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026).
Dari total 106 lot yang dilelang, sebanyak 32 lot merupakan barang bergerak dengan nilai limit sekitar Rp2,6 miliar. Barang-barang tersebut antara lain mobil, sepeda motor, ponsel, mesin kopi, robot, perangkat face recognition, perhiasan, sepatu hingga alat berat.
Sementara itu, sebanyak 76 lot lainnya merupakan barang tidak bergerak berupa tanah, rumah, dan apartemen dengan total nilai limit mencapai Rp308,4 miIiar.
"Untuk nilai secara keseluruhan (barang yang dilelang) adalah Rp311 mIiar," ujar dia.
Mekanismenya, tambah Mungki, peserta akan menaruh uang penjamin dengan nilai yang ditetapkan untuk masing-masing barang. Kemudian, bidding akan dilakukan secara daring secara real time.
KPK juga akan membuka proses aanwijzing atau pemberian penjelasan serta pemeriksaan langsung terhadap barang yang akan dilelang pada 11 Juni 2026 di Gedung Rupbasan KPK. Menurut Mungki, calon peserta lelang dapat melihat, memeriksa, hingga menguji kondisi barang yang diminati, termasuk kendaraan bermotor. Bahkan KPK juga mempersilakan calon peserta untuk melibatkan tim ahli pemeriksa.