Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menahan Bripka Dedy Wiratama setelah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Subdit IV dan Satgas NIC Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dikutip Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan foto yang diperoleh, Dedy tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor registrasi 029 dan tulisan Bagtahti (Bagian Tahanan dan Barang Bukti).
Sementara itu, Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka Dedy Wiratama. Keputusan tersebut diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada 2 Juni 2026.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.