Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Agus N menjelaskan bahwa persyaratan SMA tetap dipertahankan untuk jalur pembentukan Bintara.
Menurutnya, kebutuhan rekrutmen lulusan sarjana telah diakomodasi melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).
"Terkait tingkat pendidikan S1, ini sudah kami akomodir di dalam SIPSS. Pembentukan Bintara bersumber dari SMA, sedangkan pembentukan Perwira ada yang bersumber dari sarjana," ujar Agus.
Setelah mendengar penjelasan pemerintah dan Polri, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus pimpinan rapat, Rano Alfath, meminta persetujuan seluruh anggota Panja yang hadir.
"Oke, disetujui ya. Tok!" kata Rano sambil mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.