Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 30 Maret 2026. Namun, penahanan baru dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.
Dengan penahanan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah lebih dahulu ditahan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.