Pertemuan tersebut disebut bertujuan meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam regulasi. Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan kuota haji khusus diduga dibagi dengan skema 50 persen berbanding 50 persen.
"Selanjutnya, kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri," ujarnya.
KPK menduga Ismail menyerahkan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz. Selain itu, terdapat aliran dana sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Penyidik juga mengungkap adanya penyerahan uang sebesar 10.000 dolar AS kepada Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus.