Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz.
KPK menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar.
"Atas pemberian itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar," kata Taufik.
Ia menambahkan, penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief diduga merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat Menteri Agama.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.