Pertemuan kemudian berlangsung di kantor Ombudsman. Dalam pertemuan itu, LSO menyampaikan persoalan perhitungan PNBP IPPKH yang ditetapkan Kementerian Kehutanan.
Menurut penyidik, HS menyatakan bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari laporan masyarakat. Sebagai imbalannya, HS diduga akan menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari LSO.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, HS diduga mengatur jalannya pemeriksaan hingga Ombudsman menyimpulkan kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar sekitar Rp130 miliar sebagai langkah yang keliru.
Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dan memerintahkan PT TSHI melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Penyidik juga menduga LSO memperoleh draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia sebelum laporan tersebut diterbitkan. Selain itu, HS diduga menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan serta menerima satu unit rumah hunian.