Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta alternatif Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jeffry menyampaikan setelah tahap II selesai, JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Jeffry.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.