Senada dengan itu, perwakilan TAUD, Zainal Arifin, menilai proses hukum di peradilan militer seharusnya dipertimbangkan kembali setelah adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Andrie Yunus.
Menurut Zainal, putusan praperadilan tersebut membuka ruang agar penanganan perkara dilanjutkan melalui mekanisme peradilan umum dan penyidikan kepolisian.
“Dengan adanya putusan praperadilan, proses di peradilan militer menjadi tidak relevan lagi. Institusi peradilan telah memutuskan agar proses penyidikan dilanjutkan melalui jalur hukum umum,” kata Zainal.
TAUD juga mengaku telah mengirimkan surat permohonan penghentian proses persidangan di peradilan militer dengan merujuk pada putusan praperadilan tersebut.