Selain itu, Zainal mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi keterlibatan lebih banyak pihak dalam kasus tersebut. Namun, menurutnya, hal itu belum terakomodasi dalam proses persidangan yang sedang berjalan.
“Kami menemukan ada 16 orang yang diduga terlibat, tetapi tidak tersentuh dalam proses yang berlangsung saat ini. Karena itu, muncul anggapan di masyarakat sipil bahwa peradilan militer tidak akan mampu menghadirkan keadilan secara menyeluruh bagi korban,” pungkasnya.
Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu (10/6/2026).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.