JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, bersama tiga pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Salah satu pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah keponakan Edison, Adi Triyadi.
"Benar, (Adi Triyadi) merupakan kerabat (keponakan) bupati," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Namun, Budi belum merinci konstruksi perkara yang menjerat Adi Triyadi. Sejauh ini, para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani pemeriksaan, termasuk Edison yang baru tiba di Gedung Merah Putih KPK.
"Kami akan sampaikan secara utuh dalam konferensi pers sore ini," imbuh Budi.
Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini yakni:
1. Bupati Muara Enim, Edison.
2. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun 2026, Abi Nurwardani.
3. Keponakan Bupati Muara Enim, Adi Triyadi.
4. Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.