Melalui replik tersebut, JPU meminta majelis hakim tetap berpedoman pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya dan mengesampingkan seluruh dalil pembelaan yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Sebelum sidang dimulai, Nadiem menyatakan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni dalam perkara tersebut.
Menurut dia, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook.
Nadiem menilai tuduhan kerugian negara dalam pengadaan Chromebook tidak berdasar. Ia mengklaim program tersebut justru menghasilkan penghematan anggaran hingga Rp3,6 triliun dibandingkan penggunaan perangkat berbasis Windows.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.