Dalam salah satu tanggapannya, JPU juga menolak dalil penasihat hukum yang menyebut perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme administrasi berdasarkan asas ultimum remedium sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Jaksa menegaskan asas tersebut hanya berlaku terhadap pelanggaran administrasi murni yang tidak mengandung niat jahat.
JPU berpendapat perkara yang menjerat Nadiem bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan telah masuk ranah tindak pidana korupsi. Jaksa menyinggung sejumlah perintah terkait penggunaan Chromebook yang menurutnya telah diuraikan dalam surat tuntutan.
"Sehingga perbuatan-perbuatan tersebut merupakan ranah pidana murni, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi," tegas jaksa.