Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Pledoi Nadiem, JPU:  Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook!

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Rabu, 10 Juni 2026 |03:00 WIB
Tolak Pledoi Nadiem, JPU:  Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook!
Tolak Pledoi Nadiem, JPU:  Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook!
A
A
A

Dalam salah satu tanggapannya, JPU juga menolak dalil penasihat hukum yang menyebut perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme administrasi berdasarkan asas ultimum remedium sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

Jaksa menegaskan asas tersebut hanya berlaku terhadap pelanggaran administrasi murni yang tidak mengandung niat jahat.

JPU berpendapat perkara yang menjerat Nadiem bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan telah masuk ranah tindak pidana korupsi. Jaksa menyinggung sejumlah perintah terkait penggunaan Chromebook yang menurutnya telah diuraikan dalam surat tuntutan.

"Sehingga perbuatan-perbuatan tersebut merupakan ranah pidana murni, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi," tegas jaksa.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement