Adil Supatra Akbar kemudian memaparkan hasil pembahasan dalam pertemuan tersebut. Menurut dia, berbagai informasi yang beredar dalam bentuk narasi, flyer, maupun video ternyata berbeda dengan hasil penelitian resmi ICW.
Bahkan, sejumlah informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial disebut berada di luar tanggung jawab lembaga antikorupsi tersebut. Salah satu isu yang diklarifikasi adalah tudingan mengenai keberadaan dua yayasan milik Partai Hanura yang disebut terlibat dalam pengelolaan MBG.
"Informasi yang menyebut adanya 'dua yayasan Partai Hanura' dalam pengelolaan MBG. Itu tidak pernah tercantum dan ditemukan dalam dokumen hasil penelitian ICW yang telah diterbitkan dan menjadi konsumsi publik," ujarnya.
Dalam laporan penelitiannya, ICW memang menemukan 28 yayasan atau 27,45 persen dari total 102 yayasan mitra penyelenggara MBG yang memiliki afiliasi politik formal. Afiliasi tersebut muncul karena adanya individu dalam yayasan yang memiliki hubungan dengan partai politik, baik sebagai pengurus partai, pernah diusung dalam pemilu, maupun berstatus pejabat publik hasil pemilihan umum.
"Relasi tersebut meliputi kedudukan dalam partai politik berupa jabatan sebagai pengurus pusat dan daerah, pengusungan oleh partai politik dalam kontestasi Pemilu, maupun status sebagai pejabat publik yang terpilih melalui pemilu," tuturnya.