Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sita 9 Bidang Tanah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 13 Juni 2026 |12:06 WIB
Kejagung Sita 9 Bidang Tanah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

10 Juni 2026 (Bangka Selatan & Bangka Tengah):

1 bidang tanah seluas 839.671 m² di Desa Nangka, Bangka Selatan.
1 bidang tanah seluas 2.515.858 m² di Desa Nangka, Bangka Selatan.
1 bidang tanah seluas 10.549 m² di Kelurahan Simpang Perlang, Bangka Tengah, atas nama Tamron.
1 bidang tanah seluas 273 m² di Kelurahan Koba, Bangka Tengah, atas nama Suwito Gunawan.
1 bidang tanah seluas 19.791 m² di Kelurahan Arung Dalam, Bangka Tengah, atas nama Tamron.
1 bidang tanah seluas 19.065 m² di Kelurahan Beluluk, Bangka Tengah, atas nama Tamron.

11 Juni 2026 (Pangkal Pinang):

1 bidang tanah seluas 9.927 m² di Kelurahan Bacang, Kota Pangkal Pinang, atas nama Tamron.
1 bidang tanah seluas 12.500 m² di Kelurahan Pasir Putih, Kota Pangkal Pinang, atas nama Suwito Gunawan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement