Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Klaim Uji Dokumen hingga Font di Lab Tersertifikasi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2026 |16:08 WIB
Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Klaim Uji Dokumen hingga Font di Lab Tersertifikasi
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan telah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dokumen, dan digital dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

"Kami juga telah melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan barang bukti digital yang diperoleh selama proses penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (19/6/2026).

Iman menjelaskan, pengujian dilakukan terhadap berbagai unsur dokumen, mulai dari kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, hingga jenis huruf (font).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan dokumen pembanding yang diterbitkan oleh fakultas yang sama pada periode dan tahun yang sama.

"Seluruh petugas penguji dan alat uji yang digunakan telah tersertifikasi, dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi serta lembaga kalibrasi, baik nasional maupun internasional," ujarnya.

 

Iman menambahkan, pengamanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

"Pengamanan terhadap saudara RS dan saudari TF merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka, dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," katanya.

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka selama proses pelimpahan perkara.

"Guna memastikan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar, penyidik perlu memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Selain itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani guna memastikan tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ujarnya.

 

Selain itu, penyidik juga melakukan konfirmasi terhadap barang bukti yang akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Kami memastikan seluruh hak dan kewajiban tersangka tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyidikan, pemeriksaan kesehatan, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai KUHP, KUHAP, dan SOP penyidikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi pada Jumat (19/6/2026) pagi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement