Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Jamin Hak dan Kewajiban Roy Suryo serta Dokter Tifa Tetap Terlindungi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2026 |17:30 WIB
Polisi Jamin Hak dan Kewajiban Roy Suryo serta Dokter Tifa Tetap Terlindungi
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan akan menjamin hak dan kewajiban tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

"Kami lakukan ini dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (19/6/2026).

Iman menegaskan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, hukum materiil, dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

"Proses ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun golongan," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement