Ia menambahkan, Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, adil, dan tidak pandang bulu.
"Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden menyampaikan agar penegakan hukum dilakukan secara adil, tegas, tidak pandang bulu, serta tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan persamaan di hadapan hukum," tambahnya.
Iman menjelaskan, pengamanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
"Pengamanan terhadap saudara RS dan saudari TF merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," katanya.
Menurut Iman, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka selama proses pelimpahan perkara berlangsung.