Setelah itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa berangkat bersama menggunakan satu kendaraan menuju RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan pihaknya menjamin hak dan kewajiban para tersangka selama proses hukum berlangsung.
"Kami lakukan ini dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," kata Iman.
Ia menjelaskan, pengamanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Menurut Iman, langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan kehadiran kedua tersangka selama proses pelimpahan berlangsung, termasuk menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.