Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Refly Harun: Dokter Tifa Kenakan Baju Tahanan Atas Kesadaran Sendiri

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2026 |21:30 WIB
Refly Harun: Dokter Tifa Kenakan Baju Tahanan Atas Kesadaran Sendiri
Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkap alasan kliennya mengenakan baju tahanan. Menurut Refly, Dokter Tifa memakai atribut tersebut atas kesadaran sendiri dan bukan karena paksaan.

Refly mengatakan, Dokter Tifa ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa terdapat kezaliman dalam proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Dokter Tifa menggunakan (baju tahanan) bukan karena dipaksa, tapi Dokter Tifa dengan kesadarannya sendiri mengatakan, 'Biar dunia tahu kalau kezaliman itu terjadi'," ujar Refly di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026).

Sementara itu, Roy Suryo tampak tidak mengenakan rompi tahanan dan hanya membawanya di tangan. Refly menjelaskan, Roy pada awalnya menolak dibawa keluar dari Polda Metro Jaya sekaligus menolak mengenakan atribut tahanan.

Namun, setelah melalui proses negosiasi, Roy akhirnya diperbolehkan menjalani pemeriksaan kesehatan tanpa mengenakan rompi tahanan.

"Mas Roy juga menolak sesungguhnya, apalagi menggunakan baju tahanan, rompi tahanan. Kita sudah bernegosiasi, tapi rupanya ada pemaksaan agar dicek kesehatan ke sini. Tetapi negosiasinya tadi, Mas Roy tidak menggunakan rompi tahanan," lanjut Refly.

 

Refly menilai perlakuan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak semestinya dipertontonkan seolah-olah terkait tindak kejahatan. Menurutnya, perkara tersebut berawal dari perbedaan pandangan.

"Jadi sekali lagi, ini kan bukan sebuah kejahatan yang pantas untuk dipertontonkan tersangkanya. Ini kan sebuah perbedaan pendapat yang kemudian berujung pada pelaporan oleh orang nomor satu di Republik ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Refly berpendapat mantan presiden tidak seharusnya melaporkan warga negara dalam perkara semacam itu. Ia menilai proses tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk kriminalisasi.

"Yang sebenarnya tidak layak ya, seorang bapak bangsa mengadukan warga negara dan kemudian memaksa, dalam tanda kutip, menggunakan aparat untuk mengkriminalkan warga negara tersebut," tandasnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement