JAKARTA – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum menjalani rawat inap, Roy Suryo dan Dokter Tifa terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama sekitar dua jam. Keputusan untuk menjalani perawatan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi tim dokter.
"Bahwa baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan treatment rawat inap. Itu saja," ujar kuasa hukum keduanya, Refly Harun, di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jumat (19/6/2026).
Refly menjelaskan, kondisi kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa secara umum baik. Namun, hasil pemeriksaan medis menemukan adanya penyakit bawaan yang menjadi pertimbangan dokter untuk merekomendasikan rawat inap.
"Jadi gini, kalau dua orang ini sebenarnya kondisinya baik-baik saja. Tetapi mereka memiliki sakit bawaan. Nah, sakit bawaan itu yang kemudian ditemukan dalam proses pemeriksaan," kata Refly.
Ia juga mengungkapkan bahwa Roy Suryo sempat menolak menjalani rawat inap. Namun setelah berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukumnya, Roy akhirnya bersedia mengikuti rekomendasi dokter.
"Ketika dicek, dokter mengatakan kondisi ini tidak bisa jika tidak menjalani rawat inap. Awalnya Mas Roy tidak mau rawat inap. Namun setelah berkonsultasi dengan istrinya dan kuasa hukum, akhirnya bersedia menjalani rawat inap," tandas Refly.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.