Dalam dakwaan, jaksa memerinci sejumlah penerimaan yang diduga diterima Hery Susanto, yakni:
- Rp675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, yang disalurkan melalui Lukman Malanua dan Edy Sugandi.
- Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Japen Choan alias Upen, melalui Lukman Malanua.
- Sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Dinarno.
- Uang Rp1 miliar dan Rp200 juta dari Agung Dinarno yang disalurkan melalui Edy Sugandi.
- Uang Rp525 juta dari Agung Dinarno.
- Uang Rp50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Dinarno.
Atas perbuatannya, Hery Susanto didakwa menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian dari jaksa penuntut umum.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.