Atas dugaan perbuatannya, PP dijerat Pasal 458 ayat (1), dan/atau Pasal 466 ayat (3), dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, dan/atau Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
"Penerapan pasal tersebut masih dalam proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Yusuf.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.