Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, PN Jaktim Belum Beri Izin Siaran Langsung

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Sabtu, 27 Juni 2026 |09:52 WIB
Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, PN Jaktim Belum Beri Izin Siaran Langsung
Dokter Tifa (Foto: Dok )
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak mengizinkan pelaksanaan siaran langsung atau live streaming selama persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan media tetap diperbolehkan melakukan peliputan seperti biasa. Namun, hingga saat ini belum ada persetujuan untuk menyiarkan langsung jalannya sidang.

“Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung,” kata Immanuel di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).

Menurut Immanuel, kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban serta kelancaran proses persidangan. Sementara itu, keputusan terkait kemungkinan pemberian izin live streaming akan bergantung pada pertimbangan majelis hakim dan pimpinan pengadilan.

Meski demikian, PN Jakarta Timur menegaskan tidak membatasi aktivitas jurnalistik selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Media tetap diberikan akses untuk meliput jalannya persidangan, mengambil gambar, serta memperoleh informasi terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu. Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan,” ujar Immanuel.

“Semua pihak, untuk live streaming tidak kita perkenankan. Tetapi kalau untuk peliputan, silakan, karena prinsipnya persidangan ini terbuka untuk umum,” sambungnya.

Ia menambahkan, apabila dalam perkembangan persidangan terdapat kebutuhan tertentu yang mengharuskan adanya siaran langsung, pengadilan akan menyampaikan keputusan tersebut secara resmi kepada publik dan media.

PN Jakarta Timur sebelumnya telah menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi dengan terdakwa Dokter Tifa pada 2 Juli 2026 mendatang. Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement