JAKARTA – Majelis Masyayikh memiliki peran strategis dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan pesantren. Oleh karena itu, proses seleksi perlu memastikan bahwa calon yang terpilih memiliki kompetensi dan profesionalisme yang memadai dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.
Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh periode 2026–2031 mulai menjalani tahap wawancara. Peserta melakukan wawancara dengan sembilan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
‘’Ada 83 bakal calon yang terdaftar mengikuti proses seleksi, terdiri atas 61 peserta wawancara secara daring dan 22 peserta secara luring,’’ ujar Direktur Pesantren, Basnang Said, Minggu (28/6/2026).
Dilanjutkannya, wawancara secara daring berlangsung dari 25 - 26 Juni 2026. Wawancara luring dilaksanakan pada 27 Juni 2026. Wawancara dilakukan sebagai proses pendalaman terhadap kapasitas keilmuan, integritas, pengalaman, dan visi para bakal calon.
“Proses seleksi perlu memastikan bahwa calon yang terpilih memiliki kompetensi dan profesionalisme yang memadai dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan,” imbuhnya.
Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah kemampuan calon anggota Majelis Masyayikh dalam memahami dan mengawal standar mutu pendidikan pesantren.
Selain kapasitas keilmuan, komposisi keanggotaan Majelis Masyayikh juga diharapkan mencerminkan keberagaman latar belakang dan keahlian.
‘’Keberagaman tersebut meliputi rumpun keilmuan, pengalaman manajerial, kemampuan teknis, hingga aspek administrasi. Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh dapat berjalan optimal dan menyeluruh,’’pungkasnya.
Ketua AHWA Kiai. Miftah Faqih, menjelaskan, wawancara difokuskan untuk menggali lebih dalam profil, pengalaman, visi, serta kontribusi yang dapat diberikan oleh masing-masing bakal calon.
‘’Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam proses pendalaman adalah personal branding peserta yang mencerminkan kapasitas kepemimpinan, integritas, dan rekam jejak pengabdian di lingkungan pesantren maupun masyarakat,’’ujarnya.
Diharapkan, anggota Majelis Masyayikh yang terpilih nantinya mampu menjalankan amanah secara profesional dalam menjaga tradisi keilmuan pesantren, memperkuat sistem penjaminan mutu, serta mendorong pengembangan pendidikan pesantren yang berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.