Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pesan Kejagung ke Abpednas: Bedakan Kesalahan Administratif dan Korupsi Dana Desa!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 28 Juni 2026 |19:30 WIB
Pesan Kejagung ke Abpednas: Bedakan Kesalahan Administratif dan Korupsi Dana Desa!
Wakil Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Irfan Aghasar (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan pesan kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), agar pengelolaan dana desa dilakukan secara akuntabel dengan membedakan kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Irfan Aghasar, saat memberikan arahan dalam Jambore Perdana ABPEDNAS Kabupaten Cianjur di Kecamatan Pacet.

Menurut Irfan, Kejagung mendorong pendekatan pembinaan terhadap aparatur desa yang melakukan kekeliruan administratif tanpa unsur kesengajaan.

"Kalau yang terjadi hanya kesalahan teknis, seperti salah catat atau salah transfer dana yang kemudian dikembalikan, maka tidak akan langsung diproses pidana. Modelnya pendampingan. Kita perbaiki bersama. Tujuannya membina, bukan menghukum," ujar Irfan mengutip pesan Kejagung, Minggu (28/6/2026).

Namun, Irfan menegaskan penegakan hukum tetap dilakukan apabila ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, atau penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara maupun daerah.

"Kalau ada unsur kesengajaan, manipulasi data, atau penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara maupun daerah, tentu hukum akan ditegakkan. Kami tetap tegas. Tidak ada ruang bagi yang sengaja bermain dengan uang rakyat," katanya.

 

Ia menambahkan, ABPEDNAS siap menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum. Organisasi tersebut juga membuka ruang konsultasi bagi aparatur desa yang membutuhkan pendampingan maupun ingin melaporkan dugaan pelanggaran.

"Kami ingin aparat desa paham koridornya, sehingga bisa fokus bekerja melayani masyarakat tanpa dihantui kekhawatiran akibat ketidaktahuan terhadap prosedur," ujarnya.

Arahan tersebut disampaikan di hadapan ratusan anggota BPD dari 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur yang mengikuti Jambore Perdana ABPEDNAS tingkat kabupaten. Kegiatan itu turut dihadiri Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian, perwakilan Kejaksaan Negeri Cianjur, serta jajaran pengurus DPP ABPEDNAS.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian berharap jambore tersebut menjadi wadah untuk meningkatkan kapasitas anggota BPD melalui diskusi dan pertukaran pengalaman antardesa.

"Inti dari semuanya adalah sinergi di tingkat desa. Kalau sinerginya kuat, program pembangunan akan benar-benar terasa oleh masyarakat," kata Wahyu.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement