JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap modus operandi sindikat judi online (judol), jaringan internasional yang beroperasi di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dalam menyamarkan aktivitas ilegalnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, sindikat tersebut menyamarkan kegiatannya dengan mengaku sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.
"Menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," kata Wira kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Wira menjelaskan, para pelaku mengoperasikan ratusan situs judi online dan melakukan promosi melalui berbagai platform media sosial untuk menjaring pemain.
Selain itu, sindikat tersebut menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian, di antaranya memakai rekening nominee, memanfaatkan aset digital, serta menggunakan USDT (Tether), yakni stablecoin yang dipatok terhadap nilai dolar Amerika Serikat, sebagai sarana transaksi.
"Penggunaan rekening nominee, pemanfaatan aset digital serta USDT untuk transaksi," ujar Wira.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menemukan sejumlah dokumen keimigrasian milik warga negara asing (WNA), di antaranya visa, izin kerja, izin masuk kembali (re-entry permit), serta dokumen izin tinggal di Indonesia.
Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri jaringan dan aliran dana yang terkait dengan sindikat judi online internasional tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.