Selain itu, Komnas HAM juga mencatat dugaan praktik penyiksaan dalam penanganan aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Agustus hingga September 2025. Bertepatan dengan momentum Hari Anti Penyiksaan Sedunia, Komnas HAM menyerukan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menghentikan praktik penyiksaan.
"Kita berkomitmen mendorong semua pihak, yaitu aparat penegak hukum, pemerintah, termasuk lembaga-lembaga HAM yang tergabung dalam KuPP, agar terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan penyiksaan demi memastikan martabat manusia dihormati secara utuh," kata Anis.
Komnas HAM juga menyoroti kasus kekerasan berat terhadap seorang perempuan di Bandung. Menurut Anis, hak asasi perempuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.
"Hak asasi perempuan merupakan hak asasi manusia. Perempuan berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan, termasuk bebas dari segala bentuk kekerasan. Tentu kasus yang dialami korban di Bandung merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kami akan terus melakukan pengawalan," kata Anis.