Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Roy Suryo Geleng-Geleng Kepala

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2026 |12:11 WIB
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Roy Suryo Geleng-Geleng Kepala
Roy Suryo/Okezone
A
A
A

Polda Metro mengungkap, Termohon membawa Pemohon ke Polda Metro Jaya guna melanjutkan administrasi penyidikan. Di Polda Metro Jaya, Termohon menyusun berita acara penggeledahan dan berita acara penangkapan serta memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk membaca dan menandatangani dokumen tersebut.

Namun, Pemohon tetap menolak membubuhkan tanda tangan sehingga Termohon membuat berita acara penolakan menandatangani sebagai bentuk pencatatan administratif atas penolakan dimaksud.

"Setelah itu Termohon memperlihatkan surat perintah penahanan beserta berita acara penahanan kepada Pemohon dan Penasihat Hukumnya, serta memberikan kesempatan untuk membaca dan menandatangani dokumen tersebut. Namun demikian, baik Pemohon maupun Penasihat Hukumnya kembali menolak membubuhkan tanda tangan,”ujarnya.

“Atas penolakan tersebut, Termohon membuat berita acara penolakan menandatangani dan selanjutnya menerbitkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan beserta lampirannya kepada keluarga Pemohon sesuai ketentuan administrasi penyidikan," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement