Meski, Anang menyampaikan pihaknya menghormati segala keputusan majelis hakim. "Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan, pada hari ini tim penuntut mengajukan upaya hukum banding," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa 30 Juni 2026.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar, atau diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun jika tidak dibayar. Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion dari Hakim Anggota Andi Saputra yang menyatakan bahwa Nadiem harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.