JPU menguraikan penerimaan pertama berkaitan dengan Seksi Intelijen Kepabeanan yang berlangsung pada Juli 2025 hingga Januari 2026. Nilainya mencapai Rp2.239.000.000, SGD195.000, dan USD172.800.
Rinciannya, dari Ali Susanto alias Ali Medan sebesar Rp60 juta dan SGD125.000; Hendra (Fasdeli) sebesar Rp250 juta dan Rp750 juta; James Mondong sebesar Rp50 juta dan SGD6.000; Anto Rp150 juta; Icay Rp400 juta; Apau Rp100 juta; Johanes Jangkung Rp300 juta; serta penerimaan dari pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Seksi Intelijen Kepabeanan sebesar Rp379 juta.
Penerimaan kedua berkaitan dengan Seksi Intelijen Cukai yang berlangsung pada September 2024 hingga Januari 2026 dengan nilai Rp5.278.500.000, USD10.000, SGD119.755, HKD4.700, dan RM8.100.
Rinciannya, Martinus Rp30 juta; Joni Rp30 juta; Marwan Rp25 juta; Huda Rp100 juta; Johan Rp30 juta; Muhammad Suryo Rp100 juta; Akim menerima SGD200.000; Wahab Rp50 juta; serta penerimaan dari pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Seksi Intelijen Cukai sebesar Rp4.713.500.000, USD10.000, SGD119.755, HKD4.700, dan RM8.100.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.