"Karena selain dilakukan penindakan yang sudah dilakukan oleh kawan-kawan kepolisian, penindakan hukum ketenagakerjaan juga harus ditegakkan kalau dijumpai pelanggaran-pelanggaran," ujarnya.
Said mengaku menemukan indikasi pelanggaran serius dari sisi ketenagakerjaan berdasarkan keterangan korban. Salah satunya terkait upah yang hanya sebesar Rp500.000. Dia bahkan menyebut telah terjadi praktik perbudakan.
"Karena saya jumpai itu dikasih upahnya Rp500.000, itu nggak manusiawi banget. Gimana mau bertahan orang kerja? Rp500.000 itu sudah perbudakan itu," tegasnya.
Said pun menilai lemahnya pengawasan ketenagakerjaan turut menjadi perhatian apabila dugaan kekerasan dan eksploitasi tersebut benar terjadi dalam jangka waktu lama.
"Ya itu harus dikeluarkan nota pengawasan. Jadi boleh berbisnis, boleh berusaha, tapi yang benar. Jangan mengeksploitasi dan menciptakan perbudakan. Ini kan karena ada kekerasan, coba kalau nggak ada kekerasan. Berarti itu kan bidang pengawasan lemah tuh bu," kata Said.