JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi wing box berinisial Y (48), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan anggota Banit Induk 4 Sat Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Aipda Endang Karyana, meninggal dunia. Tersangka saat ini juga sudah ditahan.
“(Pengemudi) kendaraan wing box sudah ditahan," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang kepada wartawan, dikutip Minggu (5/7/2026).
Dikatannya, pengemudi wing box berinisial Y itu diduga mengantuk saat mengemudi. Akibatnya, kendaraan Y menabrak truk hingga terdorong ke depan, dan menabrak Aipda Endang, yang berdiri di garis chevron.
"Karena dia mengantuk sehingga menabrak kendaraan light truck yang sedang gangguan," tutup Kompol Reza.
Sekadar diketahui, anggota PJR Aipda Endang Karyana tewas terlindas saat sedang menolong kendaraan mogok di Ruas Tol Joglo arah Pondok Pinang.
Saat proses evakuasi berlangsung, dari arah Tangerang datang kendaraan Isuzu Wing Box bernomor polisi B 9663 TXW yang menabrak ban belakang truk ringan tersebut.
Benturan itu mengakibatkan truk terdorong ke arah kiri dan menabrak Aipda Endang Karyana hingga mengalami luka berat, khususnya pada bagian kaki kanan.
Aipda Endang Karyana selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapat tindakan medis dan pada pukul 15.11 WIB, korban oleh Tim Medis RS Polri Kramat Jati dinyatakan meninggal dunia.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.