Penulis: Dosen Sosiologi Politik UNUSIA, Amsar A. Dulmanan
HUBUNGAN antara Nahdlatul Ulama (NU) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan salah satu fenomena politik yang paling menarik dalam perkembangan demokrasi Indonesia pascareformasi. Keduanya lahir dari ruang sejarah yang saling beririsan, memiliki basis sosial yang relatif sama, dan selama bertahun-tahun berkembang melalui jaringan pesantren serta komunitas Nahdliyin. Kedekatan historis tersebut sering dipahami sebagai sesuatu yang alamiah sehingga hubungan antara organisasi keagamaan dan partai politik dianggap sebagai konsekuensi logis dari sejarah reformasi.
Namun, dari perspektif teori kritis, hubungan sosial tidak pernah sepenuhnya netral. Di balik setiap relasi selalu terdapat konfigurasi kekuasaan, distribusi modal, serta kepentingan yang membentuk arah tindakan para aktor. Oleh karena itu, relasi NU–PKB tidak cukup dipahami hanya sebagai hubungan historis, melainkan harus dibaca sebagai arena yang terus diproduksi melalui pertarungan diskursus, akumulasi modal simbolik, dan negosiasi kepentingan politik.
Teori kritis berpandangan bahwa masyarakat modern tidak hanya dibentuk oleh struktur ekonomi atau institusi formal, tetapi juga oleh mekanisme dominasi yang bekerja melalui bahasa, simbol, pengetahuan, dan komunikasi. Kekuasaan tidak selalu hadir dalam bentuk paksaan yang kasatmata, melainkan sering beroperasi secara halus melalui pembentukan makna, legitimasi, dan penerimaan sosial. Dengan pendekatan seperti ini, pertanyaan utama bukan lagi apakah NU dan PKB memiliki hubungan historis, melainkan bagaimana hubungan tersebut diproduksi, dipertahankan, dan dimaknai oleh berbagai aktor yang terlibat di dalamnya.
Michel Foucault memandang bahwa kekuasaan tidak dimiliki oleh satu institusi tertentu, tetapi tersebar dalam berbagai relasi sosial. Kekuasaan bekerja melalui diskursus, yaitu sistem pengetahuan yang menentukan apa yang dianggap benar, sah, dan layak dipercaya. Pengetahuan dan kekuasaan membentuk hubungan timbal balik sehingga setiap produksi pengetahuan pada saat yang sama juga merupakan produksi kekuasaan.
Dalam konteks relasi NU dan PKB, berbagai narasi mengenai "partai warga Nahdliyin", "representasi politik umat", atau "warisan perjuangan ulama" tidak hanya berfungsi sebagai penjelasan historis, tetapi juga sebagai diskursus yang membangun legitimasi politik.
Diskursus tersebut bekerja melalui berbagai medium, mulai dari pidato politik, media massa, forum organisasi, hingga media sosial. Pengulangan narasi secara terus-menerus menjadikan hubungan NU dan PKB dipersepsikan sebagai sesuatu yang wajar dan hampir tidak dapat dipisahkan.
Dalam perspektif Foucault, proses tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan bekerja bukan terutama melalui paksaan, tetapi melalui pembentukan kesadaran kolektif. Masyarakat menerima suatu hubungan bukan karena dipaksa, melainkan karena hubungan tersebut telah diproduksi sebagai kebenaran sosial yang dianggap normal.
Genealogi kekuasaan yang ditawarkan Foucault mengajarkan bahwa setiap diskursus memiliki sejarah pembentukannya. Dengan demikian, relasi NU–PKB perlu dibaca sebagai hasil proses historis yang terus mengalami perubahan sesuai dengan konfigurasi politik nasional.
Hubungan tersebut tidak bersifat tetap, melainkan senantiasa dinegosiasikan melalui perubahan kepemimpinan, dinamika demokrasi, dan transformasi masyarakat Nahdliyin. Kesadaran genealogis semacam ini penting agar warga organisasi tidak memandang setiap narasi politik sebagai sesuatu yang final dan tidak dapat dipersoalkan.
Selain diproduksi melalui diskursus, relasi antara organisasi keagamaan dan partai politik juga berlangsung melalui pertukaran berbagai bentuk modal. Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa masyarakat terdiri atas berbagai arena (field) tempat individu maupun kelompok saling berkompetisi menggunakan modal ekonomi, modal sosial, modal budaya, dan modal simbolik. Arena politik merupakan ruang yang mempertemukan berbagai kepentingan sehingga setiap aktor berusaha mengakumulasi modal sebanyak mungkin untuk memperoleh posisi yang dominan.
Dalam konteks NU, modal simbolik merupakan aset yang sangat besar. Kepercayaan masyarakat terhadap kiai, legitimasi pesantren, tradisi keilmuan, sanad intelektual, dan otoritas moral merupakan bentuk modal simbolik yang tidak mudah dimiliki oleh organisasi lain. Modal tersebut dibangun melalui proses sejarah yang panjang sehingga memiliki legitimasi sosial yang kuat. Dalam arena politik demokrasi, modal simbolik seperti ini memiliki nilai yang sangat tinggi karena mampu memengaruhi perilaku politik masyarakat.
Bourdieu menjelaskan bahwa modal tidak bersifat statis. Modal dapat dikonversi dari satu bentuk ke bentuk lainnya. Modal simbolik dapat berubah menjadi modal politik ketika legitimasi keagamaan digunakan untuk memperoleh dukungan elektoral. Sebaliknya, modal politik dapat memperkuat posisi simbolik apabila keberhasilan politik meningkatkan pengaruh sosial para aktor. Proses konversi inilah yang menjadikan hubungan NU dan PKB selalu berada dalam ketegangan antara kepentingan moral organisasi dan kepentingan praktis politik elektoral.
Perspektif Bourdieu juga menunjukkan bahwa setiap arena memiliki logika permainan (logic of practice) yang berbeda. Arena keagamaan bekerja berdasarkan legitimasi moral, sedangkan arena politik beroperasi melalui kompetisi kekuasaan. Ketika kedua arena saling beririsan, muncul kemungkinan terjadinya dominasi logika politik terhadap ruang-ruang keagamaan. Dalam situasi demikian, modal simbolik berpotensi mengalami komodifikasi, yakni diperlakukan sebagai sumber daya yang dapat dipertukarkan demi keuntungan politik. Akibatnya, legitimasi moral organisasi dapat mengalami erosi apabila masyarakat mulai memandang simbol-simbol keagamaan sebagai instrumen kepentingan politik.
Analisis tersebut membawa perhatian pada pentingnya menjaga otonomi arena. Otonomi bukan berarti memutus hubungan antara organisasi keagamaan dan dunia politik, melainkan menjaga agar masing-masing arena tetap bekerja berdasarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar keberadaannya. Organisasi keagamaan memerlukan independensi moral agar mampu menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan kritik sosial, sedangkan partai politik membutuhkan kemandirian institusional agar memperoleh legitimasi berdasarkan kualitas program dan kapasitas kepemimpinannya.
Perspektif Jürgen Habermas memperluas analisis tersebut melalui konsep tindakan komunikatif (communicative action). Habermas membedakan tindakan yang berorientasi pada keberhasilan instrumental dengan tindakan yang bertujuan mencapai saling pengertian melalui komunikasi rasional. Menurutnya, demokrasi yang sehat hanya dapat berkembang apabila ruang publik memungkinkan setiap warga menyampaikan argumentasi secara bebas tanpa dominasi kekuasaan maupun kepentingan ekonomi.
Habermas memperingatkan bahwa masyarakat modern menghadapi ancaman kolonisasi dunia kehidupan (lifeworld) oleh sistem politik dan ekonomi. Dunia kehidupan merupakan ruang tempat nilai, budaya, solidaritas, dan identitas sosial dibangun melalui komunikasi sehari-hari. Ketika logika kekuasaan dan logika pasar memasuki ruang tersebut secara berlebihan, komunikasi berubah menjadi instrumen mobilisasi kepentingan. Dialog tidak lagi bertujuan mencari kebenaran bersama, tetapi menjadi alat memenangkan posisi politik tertentu.
Konsep ini memiliki relevansi yang kuat dalam membaca hubungan NU dan PKB. Organisasi kemasyarakatan seperti NU merupakan bagian dari ruang publik yang seharusnya memungkinkan berkembangnya diskusi, musyawarah, dan pertukaran gagasan secara terbuka. Apabila ruang tersebut didominasi oleh kepentingan politik elektoral, maka kualitas komunikasi publik berpotensi mengalami penurunan. Keputusan-keputusan organisasi dapat lebih dipengaruhi oleh kalkulasi politik daripada pertimbangan rasional mengenai kemaslahatan umat.
Dari perspektif Habermas, hubungan antara NU dan PKB akan tetap sehat apabila komunikasi di antara keduanya berlangsung secara setara dan transparan. Dialog harus dibangun atas dasar argumentasi, bukan atas dasar tekanan simbolik ataupun kepentingan kekuasaan. Organisasi keagamaan perlu mempertahankan kapasitas kritisnya sehingga tetap mampu memberikan evaluasi terhadap seluruh aktor politik tanpa kehilangan independensi moral.
Ketiga perspektif tersebut memperlihatkan bahwa hubungan NU dan PKB sesungguhnya berada dalam arena yang kompleks. Foucault menunjukkan bagaimana diskursus membentuk legitimasi hubungan tersebut. Bourdieu menjelaskan bagaimana modal simbolik menjadi sumber kekuatan dalam arena politik. Habermas mengingatkan pentingnya menjaga ruang komunikasi agar tidak dikuasai oleh logika instrumental kekuasaan. Ketiganya memperlihatkan bahwa hubungan organisasi keagamaan dengan partai politik tidak pernah sederhana karena selalu melibatkan pertarungan makna, distribusi sumber daya, dan proses legitimasi sosial.
Dalam konteks demokrasi Indonesia, hubungan antara agama dan politik memang tidak dapat dipisahkan sepenuhnya. Agama merupakan sumber nilai yang memberikan orientasi etis bagi kehidupan publik, sedangkan politik merupakan mekanisme pengambilan keputusan kolektif dalam negara demokrasi. Persoalannya bukan terletak pada adanya hubungan tersebut, melainkan pada bagaimana hubungan itu dikelola agar tidak menghasilkan dominasi yang merugikan salah satu pihak.
Bagi NU, tantangan utamanya adalah mempertahankan identitas sebagai organisasi masyarakat sipil yang memiliki otoritas moral dan intelektual. Otoritas tersebut lahir dari tradisi keilmuan, pendidikan pesantren, pelayanan sosial, dan kedekatan dengan masyarakat. Modal simbolik yang dimiliki NU akan tetap kuat apabila digunakan untuk memperkuat pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan demokrasi, bukan semata-mata sebagai instrumen legitimasi politik.
Bagi PKB, tantangan utamanya adalah membangun legitimasi politik berdasarkan kualitas kaderisasi, program kebijakan, dan kinerja pemerintahan. Ketergantungan yang berlebihan pada modal simbolik organisasi keagamaan justru dapat menghambat proses pelembagaan partai sebagai institusi demokrasi modern. Partai politik yang kuat seharusnya memperoleh kepercayaan publik melalui kapasitasnya menyelesaikan persoalan masyarakat, bukan hanya karena kedekatan historis dengan organisasi tertentu.
Dengan demikian, menelisik ulang relasi NU dan PKB melalui perspektif teori kritis menghasilkan pemahaman bahwa hubungan tersebut harus diposisikan secara reflektif. Kedekatan historis tidak boleh berubah menjadi legitimasi permanen yang menutup ruang kritik. Modal simbolik tidak boleh dikomodifikasi demi kepentingan politik sesaat. Ruang komunikasi publik harus dijaga agar tetap menjadi arena deliberasi yang rasional dan inklusif.
Masa depan hubungan NU dan PKB akan sangat ditentukan oleh kemampuan kedua institusi menjaga keseimbangan antara sejarah, moralitas, dan demokrasi. Di sinilah nalar kritis memperoleh makna yang paling penting, yakni sebagai kemampuan untuk terus mempertanyakan relasi kuasa, mengawasi distribusi modal, serta memastikan bahwa kepentingan publik tetap menjadi orientasi utama dalam setiap praktik politik dan kehidupan organisasi.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.