Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbongkar! 4 Kafe di Bekasi Jadikan Anak-Anak PSK, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2026 |19:20 WIB
Terbongkar! 4 Kafe di Bekasi Jadikan Anak-Anak PSK, 12 Orang Ditetapkan Tersangka
Polisi bongkar kasus TPPO (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
A
A
A

“Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe, karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe. Dari sekian kafe kami indikasikan ada empat tempat ya atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana,” ujarnya.

“Kemudian selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan untuk menemani atau ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol, kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan,” sambung dia.

Rita menambahkan, pihaknya mengamankan 37 orang dari lokasi tersebut. Dari jumlah itu, delapan orang di antaranya masuk kategori anak-anak. Polisi juga menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

"Tetapkan 12 tersangka, berperan muncikari, marketing merangkap pekerja di situ," jelas dia.

Para tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun. Kemudian, para tersangka juga disangkakan Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement