Menag pun menilai kolaborasi dan integrasi antara penegak hukum, profesi advokat, serta perguruan tinggi menjadi sangat penting. Ia juga menyebut profesi advokat memiliki posisi yang mulia karena bertugas membela hak dan menjaga keseimbangan dalam proses peradilan.
“Saya berharap Peradi Profesional terus memperkuat kualitas layanan profesi, etika, kompetensi, literasi hukum, serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi para advokat. Peradi Profesional juga harus terus menempatkan transparansi informasi kualitas layanan profesi penguatan etika dan kompetensi advokat sebagai bagian daripada kontribusi terhadap ekosistem hukum Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan, kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan upaya membangun ekosistem pendidikan hukum yang terintegrasi antara akademisi, pemerintah, dan organisasi profesi.
“Ini bukan hanya seremoni. Kita menyatukan kekuatan untuk membangun pendidikan hukum berbasis ilmu, integritas, dan akhlak,” ujar Harris.
Pihaknya akan mendorong peningkatan kualitas advokat melalui pelatihan dan pendidikan profesi advokat, termasuk skema umum dan syariah. “Ke depan akan ada PKPA dan pendidikan profesi advokat, termasuk skema umum dan syariah, untuk meningkatkan kompetensi,” imbuhnya.